TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (JOB DESCRIPTION)
PENGURUS RT
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS RT
1. Pengurus RT berhak menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus RW
mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
2. Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan
fungsi RT meliputi :
a. Melaksanakan keputusan
anggota
b. Membina kerukunan
c. Dalam melaksanakan
tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.
f. Ketua RT bertanggungjawab
kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat
musyawarah.
g. Wakil Ketua, Sekretaris,
Bendahara dan Seksi bertanggungjawab kepada Ketua.
MAJELIS PERTIMBANGANAN
PENGURUS (MPP) RT
1. Memberikan saran, masukan, pendapat,
dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT.
2. Memberikan motivasi kepada pengurus RT
dalam rangka melaksanakan program kerja dan kegiatan.
3. Berperan
sebagai ”Konsultan” bagi kepengurusan RT.
4. Memberikan
pertimbangan-pertimbangan pemikiran yang bersifat konstruktif kepada pengurus
RT baik diminta maupun tidak.
KETUA
RT
Memiliki tugas, wewenang dan tanggungjawab sebagai berikut:
1. Bertanggungjawab
penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Tetangga .
2. Memfasilitasi
pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga yang berbentuk
swadaya dan/atau gotong royong, mulai dari perencanaan sampai dengan
pelaksanaan.
3. Menciptakan
iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina
kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih,
sehat, dan sejahtera.
4. Mengkoordinasikan
pelaksanakan tugas dan program kerja seluruh RT yang ada dalam rangka mencapai
sinergi bersama.
5. Bersama-sama
dengan pengurus RT menampung & mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan
yang dihadapi warga.
6. Bersama
dengan Sekretaris, memberikan pelayanan administratif kepada warga.
7. Mengkomunikasikan
aspirasi warga kepada pihak pemerintah (Kelurahan) dan melaporkan hal-hal yang
terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada Kelurahan.
8. Mengkoordinasi,
memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing
seksi yang terangkum dalamm struktur organisasi RT.
9. Memimpin
delegasi RT dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar.
10. Melakukan
reshuffle/mutasi/rotasi kepengurusan RT jika dianggap perlu.
SEKRETARIS
RT
Mempunyai
tugas
:
Menyelenggarakan administrasi dan memberikan
saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RT.
Mempunyai fungsi:
1. Menyelenggarakan
surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan,
2. Melaksanaan
tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua,
3. Melaksanaan
tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
4. Mengelola
seluruh administrasi pengurus RT dalam pelayanan terhadap warga dan juga
terhadap pemerintah (Kelurahan), termasuk di dalamnya surat keluar-masuk.
5. Bekerja
sama dengan pengurus RT melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran
data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
6. Wakil
Ketua/Sekretaris didalam melaksanakan tugas saling kerjasama, saling bahu
membahu dan membantu serta bertanggungjawab kepada Ketua.
BENDAHARA
RT
Bendahara bertugas dan berfungsi membantu
Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RT yang mencakup
pada:
1 Mengelola cash flow keuangan
RT secara transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung seluruh kegiatan
dalam ruang lingkup RT.
2. Bendahara mempunyai
tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan RT termasuk
benda-benda bergerak dan tidak bergerak.
3. Melaksanakan pengelolaan,
penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan RT
4. Berkoordinasi dengan seksi-seksi yang
terkait, untuk mematangkan dan
mengajukan rencana kebutuhan anggaran atas rencana kegiatan yang disusun.
5. Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
6. Membuat laporan pembukuan keuangan
secara berkala minimal satu bulan sekali untuk disampaikan kepada warga di
setiap pertemuan.
7. Melaksanakan tugas saling kerjasama,
saling bahu membahu dan membantu serta bertanggungjawab kepada Ketua.
SEKSI-SEKSI
1. Seksi
Hubungan Masyarakat (Humas)
Mempunyai tugas :
1. Menyusun rencana kerja sesuai bidang
tugasnya;
2. Mensosialisasikan kepada warga tentang
kebijakan, keputusan, dan peraturan yang telah disepakati bersama;
3. Membantu seksi lain dalam hal
penyampaian informasi, baik secara lisan maupun secara tertulis kepada warga
atau pihak terkait.
4. Menciptakan ketertarikan kepada warga
atas ide ataupun gagasan yang bersifat membangun dari pengurus RT ataupun dari
warga itu sendiri;
5. Pendataan warga; Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis
pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
6. Melakukan pendataan
rumah-rumah/lahan kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini, berkaitan dengan iuran
bulanan untuk peran serta kontribusi untuk kemajuan lingkugan RT.
7. Sosialisasi peraturan warga
yang berkaitan dengan penerangan lampu jalan,taman/teras, depan dan disetiap
malam menghimbau warga sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika
penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama atau titip pesan
tetangga sebelah.
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Ketua RT sesuai bidang tugasnya.
Mempunyai Fungsi :
1. Menangani dan mengembangkan berbagai
hal menyangkut hubungan kemasyarakatan dan komunikasi antar warga di lingkungan
RT.
2. Kegiatan komunikasi dalam kepengurusan
berjalan dua arah dan timbal balik;
3. Penunjang tercapainya suatu manajemen
kepengurusan RT;
4. Membina hubungan harmonis antar warga
dengan warga, warga dengan kepengurusan RT, pencegah timbulnya ketidakpercayaan
warga terhadap kepengurusan RT;
6. Memberikan saran dan pendapat kepada
Ketua RT sesuai bidang tugasnya.
2. Seksi Pemuda, Olahraga & Kesenian
Mempunyai
tugas
:
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha pembinaan olahraga dan kepemudaan yang tumbuh dan berkembang serta
menjadi minat dan bakat di masyarakat, serta pembinaan
prestasi olahraga,
2. Melaksanakan
kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan
kebudayaan yang berkembang di masyarakat;
3 Melaksanakan kegiatan untuk membantu
melaksanakan program usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan
pemuda atau generasi muda,
4. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan,
membimbing serta membina pemuda yang berada di wilayah RT.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda dan olahraga.
6. Melaksanakan kegiatan untuk
membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan
kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda.
Program
Kerja:
1. Membentuk organisasi Karang
Taruna tingkat RT.
2. Menyiapkan fasilitas/lahan kosong yang
representatif untuk olahraga bagi warga.
3. Menggelar Pesta Olahraga, Seni Budaya Warga
setiap tahun dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan RI.
4. Membentuk kelompok seni warga (grup
paduan suara, grup tari, theater, seni kaligrafi, dll), dan mengapresiasi
seni-budaya hasil karya anak bangsa serta menfasilitasinya bagi yang ingin
mengembangkannya
5. Merencanakan & melaksanakan program
yang terkait dengan seksi pemuda , olahraga & kesenian dengan melibatkan semua
warga.
6. Menstimulasi warga untuk gemar
berolahraga dan hidup sehat.
3. Seksi Kerohanian & Kerukunan.
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam
menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan
aktivitas seksi kerohanian & kerukunan warga yang mencakup pada:
1. Mendorong kesadaran warga untuk semakin
mendalami pemahaman dan ajaran agamanya sehingga terbentuk sikap saleh dan
takwa yang terejawantah dalam pola pikir dan perilakunya.
2. Memupuk terus suasana kerukunan dan kekeluargaan
di antara para warga yang berbeda agama dan keyakinan dengan dilandasi rasa
saling menghargai dan menghormati.
3. Melaksanakan pembinaan mental spiritual
kepada warga secara berkesinambungan dan berlanjut.
Program
Kerja:
1. Memfasilitasi forum silaturahmi antar
warga pada setiap perayaaan hari besar agama.
2. Mengkomunikasikan program-program RT
yang bersinergi dengan program/kegiatan yang ada.
3. Menyelenggarakan kegiatan keagamaan dan
atau menggelar acara wisata spiritual.
4. Seksi Pembangunan & Lingkungan
Hidup.
Bertugas
membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan
bidang lain yang terkait dengan kegiatan seksi pembangunan & lingkungan
hidup yang mencakup pada:
1. Mengkordinir
pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, dilaksanakan minimal
satu bulan sekali sasaran atau tempat kerja bakti adalah jalan utama RT,
gorong-gorong, taman dan selokan, dan sekaligus sebagai ajang silaturahmi.
2. Melaksanaan
program
pembangunan & pemeliharaan berdasarkan skala prioritas & anggaran yang
ada untuk seluruh aset yang telah diidentifikasi.
3. Pelaksanaan
pemeliharaan dan pengecatan pos ronda dan gapura dilaksanakan bila memungkinkan
setahun sekali pada awal bulan Agustus.
3. Penyemprotan
demam berdarah, malaria dan wabah flu burung diupayakan dilaksanakan setahun
sekali dibebankan pada kas RT
4. Melaksanakan
perencanaan dan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan
fisik, perbaikan fasilitas warga dan peningkatan sarana keperluan untuk warga.
5. Mengambil tindakan awal untuk
memelihara & mengamankan aset untuk mencegah kerusakan yang lebih parah di
kemudian hari.
Program Kerja:
1. Mengadakan/merencanakan Rumah Masa
Depan bagi warga.
2. Memperbaiki jalan yang rusak.
3. Mengganti lampu penerangan jalan yang
rusak/padam.
4. Membuat jadwal kerja bakti masal.
5. Membuat/mengadakan tempat sampah di pojok
kanan pos ronda RT.
6. Menanam pohon penghijauan untuk
memperindah wilayah agar terlihat lebih asri, teduh dan nyaman.
7. Memelihara kebersihan dan kesehatan
serta menanamkan rasa keindahan kepada masyarakat dengan selalu memelihara
rumah, kerapian pagar, memelihara tanaman hias dan tanaman yang menghasilkan di
halaman rumah, secara otomatis ikut serta menjaga kelestarian hidup;
8. Membuat taman-taman pada tempat-tempat
yang memungkinkan untuk keindahan, kesehatan dan penghijauan lingkungan,
9. Merencanakan pengembangan, pemanfaatan
dan fungsi pos ronda lebih luas.
5. Seksi Keamanan & Ketertiban
(Kamtib)
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam
menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan
aktivitas seksi keamanan & ketertiban lingkungan yang mencakup pada:
1. Mengatur petugas keamanan dalam
menjalankan tugas keamanan dan ketertiban di lingkungan RT.
2. Memastikan petugas keamanan/ronda
melaksanakan tugasnya secara efektif dalam rangka menjaga keamanan &
ketertiban lingkungan.
3. Mengambil tindakan awal yang diperlukan
dalam menyelesaikan permasalahan keamanan & ketertiban yang terjadi di lapangan.
4. Melaksanakan kegiatan untuk
membantu usaha-usaha penumbuhan kesadaran masyarakat di bidang keamanan,
ketentraman dan ketertiban sehingga masyarakat merasa aman dan tenteram.
Program
Kerja:
1. Mengatur sistem keamanan lingkungan
(siskamling) yang tersentral.
2. Menjaga kondisi pos keamanan yang aman
dan representatif.
3. Memfasilitasi
tim keamanan dengan alat komunikasi.
4. Melakukan pembinaan mental (bintal)
atau santiaji bagi warga untuk bekal melaksanakan tugas ronda.
5. Membuat dan mengatur jadwal ronda
siskamling
6. Seksi Pendidikan, Informasi &
Teknologi
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam
menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan
kegiatan seksi pendidikan, informasi & teknologi yang mencakup pada:
1. Membantu pengurus inti dan seksi-seksi
lainnya dalam penyampaian informasi dan teknologi kepada pengurus maupun kepada
warga.
2. Membantu mempercepat proses kerja
dan/atau proses penyampaian informasi dengan memanfaatkan sistem teknologi yang
tepat.
3. Membantu menyediakan sistem informasi dan
komunikasi yang mudah diakses oleh seluruh warga & pengurus.
4. Merencanakan dan menyelenggarakan
pendidikan non formal bagi orangtua, anak, remaja di lingkungan RT seperti
belajar cara berpidato baik bahasa jawa atau indonesia, belajar bermusyawarah
dan berorganisai, dsb.
Program
Kerja:
1. Bekerjasama dengan seksi yang terkait
merencanakan pembuatan majalah dinding/mading untuk media informasi dan
sosialisasi program kerja dan kegiatan RT
2. Merencanakan/mewacanakan penerbitan
buletin ”Warta Tegal Gundul” yang berisi tentang info pendidikan, kesehatan,
budidaya ikan dsb yang terbit enam bulanan sekali atau sesuai kesepakatan.
3. Membuat poster/pamflet/baliho mini
motto ”OJO GOLEK MUSUH” dan menempatkannya di ruang terbuka yang bisa diakses
semua warga.
4. Penyampaian informasi melalui pemutaran
film atau brosur baik tentang narkoba, teknologi,
nasionalisme, kesehatan dsb.
7. SEKSI USAHA & SOSIAL KEMASYARAKATAN
Mempunyai tugas :
1. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
usaha-usaha pembinaan dalam bidang kesejahteraan sosial termasuk
mengkoordinasikan bantuan sosial, kematian maupun kecelakaan;
3. Melaksanakan kegiatan untuk membantu
melaksanakan program bantuan sosial;
4. Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan
dan memelihara perkumpulan sosial di tingkat RT.
5. Memberikan pengetahuan dan pengertian
pada warga tentang pentingnya kerukunan dan kepedulian sosial kemasyarakatan;
6. Memberikan informasi dan sosialisasi
pada warga tentang adanya isu-isu penting yang berhubungan dengan
kemasyarakatan;
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan
oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial kemasyarakatan.
Program
Kerja:
1. Mengkoordinir dan mengembangkan
berbagai hal menyangkut hubungan sosial kemasyarakatan warga di lingkungan RT.
2. Mengaktifkan
pengumpulan dana untuk kegiatan sosial kemasyarakatan maupun kemajuan
pembangunan di lingkungan RT.
2. Merencanakan pengembangan usaha yang
bersifat untuk kesejahteraan bersama serta menambah pemasukan keuagan RT.
3. Usaha-usaha yang dapat direncanakan
meliputi Usaha Simpan Pinjam, Usaha Biro Jasa, Usaha Pertokoan, Dll.
4. Memberikan saran dan pendapat kepada
Ketua RT sesuai bidang tugasnya.
8. Seksi Pemberdayaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK)
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam
menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan
aktivitas seksi Pemberdayaan Kesejahteraan keluarga (PKK) yang mencakup pada:
1. Merencanakan & melaksanakan program
yang khusus terkait dengan kegiatan kewanitaan dengan melibatkan para ibu-ibu
dan atau kaum wanita.
2. Menstimulasi dan memfasilitasi para ibu
dan atau kaum wanita untuk gemar melaksanakan kegiatan keibuan/kewanitaan yang
produktif dan bermanfaat bagi keluarga.
3. Memediasi atau mewakili pengurus RT
dalam hal berkomunikasi dengan pihak pemerintahan (kelurahan) terkait dengan
kegiatan keibuan/kewanitaan.
Program
Kerja:
1. Mengadakan kegiatan arisan ibu-ibu
secara berkala.
2. Menyelenggarakan acara Posyandu setiap
bulan.
3. Menggelar kegiatan keagamaan
(pengajian) khusus ibu-ibu.
4. Membuat kegiatan keterampilan dan atau
ekonomi kreatif.
5. Mengadakan kegiatan olahraga khusus
ibu-ibu.
6. Dan kegiatan produktif lainnya.