Sabtu, 15 Februari 2014

PROGRA KERJA/KEGIATAN PENGURUS RT 05


PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

RUKUN TETANGGA 05 RW 36 BOKOHARJO BANJENG MAGUWOHARJO DEPOK SLEMAN PERIODE 2014-2019

 

 

Pendahuluan

 

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).

Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 ttg Pembentukan RT dan RW.

Warga RT 05 Bokoharjo berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan berbagai latar belakang suku bangsa, agama, profesi dan strata pendidikan. Dilihat dari daerah asal, sebagian besar berasal dari Jawa, sebagian lainnya berasal dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan lainnya. Dilihat dari agama, sebagian besar beragama Islam dan sebagian lainnya beragama Nasrani. Dilihat dari profesi, sebagian besar berprofesi sebagai karyawan swasta dan sebagian lainnya berwirausaha. Dilihat dari strata pendidikan, sebagian besar berpendidikan SLTA dan sebagian lainnya berpendidikan SLTP, Diploma dan Sarjana.

Sebetulnya tugas Ketua RT dan RW itu cukup krusial dan penting. Tapi seperti diketahui bersama, tugas yang sebetulnya cukup berat itu tanpa gaji resmi dari pemerintah alias kerja yang bersifat sosial. Setiap warga yang baru pindah ke wilayah RT 05 RW 36 Bokoharjo Banjeng Maguwoharjo Wajib Melapor kepada pengurus RT sedangkan warga yang pindah keluar dari RT 05 wajib memberikan alamat pindah dan nomor telepon yang bisa dihubungi di lokasi yang baru. Untuk menghindari kasus semacam dugaan terorisme dan pabrik narkoba oleh seorang warga yang mengontrak rumah/penyewa, maka ketua RT dan RW selayaknya mengetahui semua data warganya.

Dari fakta di atas terlihat bahwa selain terdapat banyak perbedaan juga terdapat banyak persamaan. Hal ini dapat menjadi modal terjalinnya kerukunan dan kekompakan demi terwujudnya lingkungan yang aman, tenteram dan penuh rasa kekeluargaan. Amin.

Tidak semua wilayah di Indonesia mempunyai sistem sosial yang sama ketika membicarakan mengenai tatanan sosial bernama RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Karena memang Indonesia kaya akan budaya, bermacam-macam. Ada wilayah-wilayah tertentu dimana sistem sosial yang tidak berada dalam koridor pemerintahan di bawah kelurahan itu bernama RW, kemudian RT dan lalu keluarga serta individu. Tapi ada juga tambahan di wilayah tertentu, yaitu dukuh atau Pedukuhan. Itu adalah kumpulan dari beberapa RT, mungkin karena saking banyaknya. Di lain tempat juga ada yang menyebutnya dengan dusun. Yang tanpa RW juga ada, misalnya beberapa lokasi di Kab Bantul DIY; di bawah kelurahan, langsung pedukuhan. Sebetulnya tugas Ketua RT dan RW itu cukup krusial dan penting. Tapi seperti diketahui bersama, tugas yang sebetulnya cukup berat itu tanpa gaji resmi dari pemerintah. Misalnya terjadi kasus semacam dugaan terorisme dan pabrik narkoba oleh seorang warga yang mengontrak rumah di sebuah wilayah tertentu, maka ketua RT dan RW selayaknya mengetahui semua data warganya. Jika ada sebuah perusahaan yang akan membuat acara semacam demo memasak pun selayaknya harus minta ijin ketua RT atau RW. Begitu juga dengan kampanye kebersihan lingkungan, kerja bakti, lomba tujuh belasan, jadwal PKK dan data anak kos serta warga baru setempat semestinya ketua RT dan RW setempat memilikinya.

Memang organisasi terkecil dari sebuah sistem pemerintahan adalah keluarga. Tapi kualitas keluarga juga mendapat pengaruh dari lingkungan luar, salah satunya lingkungan RT dan RW sekitarnya. Salut buat ketua RT dan RW yang sukarela melaksanakan tugas cukup berat itu. Walaupun tentu ada perbedaan kondisi tersebut antara di desa dan kota. Mungkin di beberapa wilayah kota yang warganya cukup elit, akan banyak intensif tertentu bagi ketua RT dan RW-nya. Misalnya ketika jadwal ronda digantikan dengan iuran sejumlah nominal tertentu. Tapi di kampung atau desa, jabatan itu bukan diperebutkan karena lebih besar tanggungjawab sosialnya. Di kota yang cukup padat, kontrol sosial RT RW jadi seperti berkurang karena mungkin masyarakatnya sangat banyak dan sibuk, jadi seperti tak cukup kenal satu sama lain. Di kampung atau desa tidak demikian karena nuansa kekeluargaannya lebih kental. Dan jika pun kemudian ada usulan sistem gaji resmi dari pemerintah kepada ketua RT RW maka akan menjadi dilema. Di satu sisi bisa jadi rebutan karena pemilihan kepala daerah saja selama ini sering kisruh. Dan akan mengurangi sisi kelebihan masyarakat Indonesia yang suka ramah tamah dan bersukarela. Di sisi lain mungkin akan menambah sisi tanggungjawab terhadap kontrol sosial yang ada. Pun begitu apapun keadaannya sekarang, hormatilah ketua RT dan RW setempat. Menjalin silaturahmi dan saling menghargai demi terciptanya lingkungan yang aman, tentram dan bersih. Ikutilah kerja bakti setempat, kenal dengan tetangga kanan kiri dan seterusnya.

MACAM KEGIATAN

1.         Berbagai kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan RT-RW pada dasarnya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan tali silaturahmi, kekompakan, kerukunan, dan kebersamaan diantara warga.

2.         Untuk tujuan itulah maka kegiatan dilingkungan RT, harus didasarkan pada aturan agama dan moral yang berlaku dilingkungan tersebut.

3.         Hindarkanlah penyelenggaraan kegiatan yang sekiranya dapat mengganggu ketertiban lingkungan, menyinggung perasaan seseorang atau sekelompok suku, agama, atau ras yang ada di lingkungan sekitarnya. Namun sebaliknya setiap kagiatan harus bersifat membangun dan produktif.

4.         Diantara kegiatan yang secara umum sering dilakukan oleh warga, kami bedakan menjadi 2 (dua), yaitu : 

>>  Kegiatan Rutin : Diantara kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan di lingkungan RT, diantaranya :

1.         Menyelenggarakan Pertemuan Bulanan Warga.

2.         Menyelenggarakan Arisan Warga.

3.         Menyelenggarakan Kerja bakti membersihkan lingkungan.

4.         Menyelenggarakan Olahraga bersama.

5.         Menyelenggarakan Peringatan hari-hari besar keagamaan.

6.         Menyelenggarakan Peringatan hari-hari besar nasional.

7.         Dan lain-lain.

>>  Kegiatan Insidental : Diantara kegiatan Insidental yang dapat dilaksanakan di lingkungan RT, diantaranya :


1.         Berkunjung (silaturahmi) ke rumah warga.  


2.         Menjenguk warga yang sakit.

3.         Menjenguk warga melahirkan.

4.         Mengantar warga pindahan.

5.         Melayat warga yang wafat. 

6.         Menyelenggarakan acara Makan bersama alias kenduri.

7.         Menyelenggarakan acara Rekreasi warga. 

8.         Melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan lingkungan.

9.         Menyelenggarakan penyuluhan dan pelatihan keterampilan warga.

10.       Menyelenggarakan event-event perlombaan dan kompetisi sesuai bidangnya (olahraga, keagamaan, dan lain-lain).

11.       Dan lain-lain. 

Jenis kegiatan lain dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan usulan serta kesepakatan warga setempat.

Dalam rangka menjalankan tugas & fungsi RT secara efektif dan efisien, maka dengan ini disusun uraian tugas pengurus RT 05


            SEKILAS INFORMASI DESA MAGUWOHARJO
KECAMATAN DEPOK SLEMAN 55282


Maguwoharjo adalah sebuah desa yang terletak di kecamatan Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Lurah desa ini adalah H. Imindi Kasmiyanto. Maguwoharjo mempunyai kode pos 55282.
Desa Maguwoharjo terletak pada 7º46’21” LS dan 110º25’30” BT, dengan luas wilayah 15.010.800 M2, dan jumlah penduduk 25.125 jiwa. Nama Maguwoharjo diambil dari nama lapangan terbang yang ada di wilayah ini yakni lapangan terbang Meguwo, yang sekarang lebih dikenal dengan Bandar Udara Adisucipto. Selain Bandar Udara Adisucipto, beberapa obyek vital yang terdapat di wilayah ini diantaranya adalah:Kampus Universitas Sanata Dharma Yogyakarta, dan Stadion Internasional Maguwoharjo.
Pada mulanya Desa Maguwoharjo merupakan wilayah yang terdiri dari 5 (lima) Kelurahan dan 2 (dua) kampung, masing-masing adalah: Kelurahan Kembang, Kelurahan Nayan, Kelurahan Tajem, Kelurahan Paingan, Kelurahan Padasan, Kampung Pengawatrejo, Kampung Blimbingsari. Berdasarkan maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang diterbitkan tahun 1946 mengenai Pemerintahan Kelurahan, maka 5 (lima) Kelurahan dan 2 (dua) kampung tersebut kemudian digabung menjadi 1 Desa yang otonom dengan nama Desa Maguwoharjo. Secara resmi Desa Maguwoharjo ditetapkan berdasarkan Maklumat Nomor 5 Tahun 1948 tentang Perubahan Daerah-Daerah Kelurahan.

 

Batas Wilayah

1.    Utara : Desa Wedomartani (Kec. Ngemplak)
2.    Timur : Desa Purwomartani (Kec. Kalasan)
3.    Selatan: Desa Tegaltirto (Kec. Berbah)
4.    Barat : Desa Caturtunggal

Padukuhan di Maguwoharjo

No
Nama Padukuhan
Nama Dukuh
Nama Kampung & Perumahan
1
Banjeng
Ikhwan M. Fauzi
Banjeng, Banjeng Kanoman, Bokoharjo, Grogol, Tempelsari, Perum Mirota, Perum Banjeng Kanoman, Perum Tempelsari, Perum Bokoharjo, Perum Tempelsari, Perum Pensiunan PNS
2
Corongan
Sumaryanto
Corongan, Dewan, Perum Kinara Puri
3
Demangan
M. Bakhrun
Demangan, Sombomerten, Linggarsari
4
Denokan
Wiji Samsudi
Denokan, Garan
5
Jenengan
-
Jenengan, Daengan
6
Kalongan
Kismiyadi
Kalongan, Rejoinangun, Santan, Perum Candisari,Perum Bulog
7
Karangploso
Harley Suhardjoko
Karangploso
8
Kembang
Bambang Setyo Budi
Kembang I, Kembang II, Perum PJKA, Perum NDB
9
Krodan
Sunaryo
Krodan, Timburejo, Paingan, Kepuhsari, Pomahan, Perum Taman Cemara, Perum Tiara Citra,
Perum Casa Grande
10
Meguwo
-
Depok, Meguwo, Rejosari, Sarirejo, Sopalan, Perum GKP RI, Perum Sabo, Perum Proyek Merapi
11
Nanggulan
-
Nanggulan
12
Nayan
-
Gandekan, Muron, Nayan, Onggomertan
13
Pugeran
-
Pugeran, Perum AURI, Perum BATAM, Perum Casa Grande
14
Ringinsari
MUJIYANA
Ringinsari, Gondangan, Tobongsari, Ngawen, Kradenan, Perum PU Arteri
15
Sambilegi Kidul
-
Kembang Baru, Sambilegi Kidul, Sambilegi Baru, Tlukan, Perum NDB,
Perum PU Arteri, Perum Merapi
16
Sambilegi Lor
Asupalar
Sambilegi Lor, Sambilegi Baru, Modinan
17
Sanggrahan
HOHO
Sanggrahan, Karangnongko, Perum Dalem Maguwo Asri
18
Sembego
SARDJONO
Bedreg, Perum Palma Mini Senturi, Manisrejo, Pasekan, Sembego, Singosutan
19
Setan
SARJIONO
Setan, Mustokorejo, Depok Babrik, Sarirejo
20
Tajem
-
Tajem, Tajem Baru, Tapanrejo, Panjen, Bambu Estate, Perum Alam Persada, Perum Kayangan,
Perum Mirota



1 komentar:

  1. Bersatu kita teguh, Bercerai kita runtuh, Migunani tumrap liyan.....

    BalasHapus