PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
RUKUN
TETANGGA 05 RW 36 BOKOHARJO BANJENG MAGUWOHARJO DEPOK SLEMAN PERIODE 2014-2019
Pendahuluan
Rukun
Tetangga (RT)
adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk
pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah
melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua
RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala
keluarga).
Rukun
tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah
untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia
yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu
meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di
desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya
terdiri dari 30 KK utk Desa dan
sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 ttg Pembentukan RT dan RW.
Warga RT 05
Bokoharjo berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan berbagai latar
belakang suku bangsa, agama, profesi dan strata pendidikan. Dilihat dari daerah
asal, sebagian besar berasal dari Jawa, sebagian lainnya berasal dari Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan lainnya. Dilihat dari agama,
sebagian besar beragama Islam dan sebagian lainnya beragama Nasrani. Dilihat
dari profesi, sebagian besar berprofesi sebagai karyawan swasta dan sebagian
lainnya berwirausaha. Dilihat dari strata pendidikan, sebagian besar
berpendidikan SLTA dan sebagian lainnya berpendidikan SLTP, Diploma dan
Sarjana.
Sebetulnya
tugas Ketua RT dan RW itu cukup krusial
dan penting. Tapi seperti diketahui bersama, tugas yang sebetulnya cukup
berat itu tanpa gaji resmi dari pemerintah alias kerja yang bersifat sosial. Setiap
warga yang baru pindah ke wilayah RT 05 RW 36 Bokoharjo Banjeng Maguwoharjo Wajib
Melapor kepada pengurus RT sedangkan warga yang pindah keluar dari RT 05 wajib
memberikan alamat pindah dan nomor telepon yang bisa dihubungi di lokasi yang baru.
Untuk menghindari kasus semacam dugaan terorisme dan pabrik narkoba oleh seorang
warga yang mengontrak rumah/penyewa, maka ketua
RT dan RW selayaknya mengetahui semua data warganya.
Tidak
semua wilayah di Indonesia mempunyai sistem sosial yang sama ketika
membicarakan mengenai tatanan sosial bernama RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun
Warga). Karena memang Indonesia kaya akan budaya, bermacam-macam. Ada
wilayah-wilayah tertentu dimana sistem sosial yang tidak berada dalam koridor
pemerintahan di bawah kelurahan itu bernama RW, kemudian RT dan lalu keluarga
serta individu. Tapi ada juga tambahan di wilayah tertentu, yaitu dukuh atau
Pedukuhan. Itu adalah kumpulan dari beberapa RT, mungkin karena saking banyaknya.
Di lain tempat juga ada yang menyebutnya dengan dusun. Yang tanpa RW juga ada,
misalnya beberapa lokasi di Kab Bantul DIY; di bawah kelurahan, langsung
pedukuhan. Sebetulnya tugas Ketua RT dan RW itu cukup krusial dan penting. Tapi
seperti diketahui bersama, tugas yang sebetulnya cukup berat itu tanpa gaji
resmi dari pemerintah. Misalnya terjadi kasus semacam dugaan terorisme dan
pabrik narkoba oleh seorang warga yang mengontrak rumah di sebuah wilayah
tertentu, maka ketua RT dan RW selayaknya mengetahui semua data warganya. Jika
ada sebuah perusahaan yang akan membuat acara semacam demo memasak pun selayaknya
harus minta ijin ketua RT atau RW. Begitu juga dengan kampanye kebersihan
lingkungan, kerja bakti, lomba tujuh belasan, jadwal PKK dan data anak kos
serta warga baru setempat semestinya ketua RT dan RW setempat memilikinya.
Memang
organisasi terkecil dari sebuah sistem pemerintahan adalah keluarga. Tapi
kualitas keluarga juga mendapat pengaruh dari lingkungan luar, salah satunya
lingkungan RT dan RW sekitarnya. Salut buat ketua RT dan RW yang sukarela
melaksanakan tugas cukup berat itu. Walaupun tentu ada perbedaan kondisi
tersebut antara di desa dan kota. Mungkin di beberapa wilayah kota yang
warganya cukup elit, akan banyak intensif tertentu bagi ketua RT dan RW-nya.
Misalnya ketika jadwal ronda digantikan dengan iuran sejumlah nominal tertentu.
Tapi di kampung atau desa, jabatan itu bukan diperebutkan karena lebih besar
tanggungjawab sosialnya. Di kota yang cukup padat, kontrol sosial RT RW jadi
seperti berkurang karena mungkin masyarakatnya sangat banyak dan sibuk, jadi
seperti tak cukup kenal satu sama lain. Di kampung atau desa tidak demikian
karena nuansa kekeluargaannya lebih kental. Dan jika pun kemudian ada usulan
sistem gaji resmi dari pemerintah kepada ketua RT RW maka akan menjadi dilema.
Di satu sisi bisa jadi rebutan karena pemilihan kepala daerah saja
selama ini sering kisruh. Dan akan mengurangi sisi kelebihan masyarakat
Indonesia yang suka ramah tamah dan bersukarela. Di sisi lain mungkin akan
menambah sisi tanggungjawab terhadap kontrol sosial yang ada. Pun begitu apapun
keadaannya sekarang, hormatilah ketua RT dan RW setempat. Menjalin silaturahmi
dan saling menghargai demi terciptanya lingkungan yang aman, tentram dan
bersih. Ikutilah kerja bakti setempat, kenal dengan tetangga kanan kiri dan
seterusnya.
MACAM
KEGIATAN
1. Berbagai
kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan RT-RW pada dasarnya dimaksudkan untuk
lebih meningkatkan tali silaturahmi, kekompakan, kerukunan, dan kebersamaan
diantara warga.
2. Untuk
tujuan itulah maka kegiatan dilingkungan RT, harus didasarkan pada aturan agama
dan moral yang berlaku dilingkungan tersebut.
3. Hindarkanlah
penyelenggaraan kegiatan yang sekiranya dapat mengganggu ketertiban lingkungan,
menyinggung perasaan seseorang atau sekelompok suku, agama, atau ras yang ada
di lingkungan sekitarnya. Namun sebaliknya setiap kagiatan harus bersifat
membangun dan produktif.
4. Diantara
kegiatan yang secara umum sering dilakukan oleh warga, kami bedakan menjadi 2
(dua), yaitu :
>> Kegiatan Rutin : Diantara kegiatan
rutin yang dapat dilaksanakan di lingkungan RT, diantaranya :
1. Menyelenggarakan Pertemuan Bulanan
Warga.
2. Menyelenggarakan Arisan Warga.
3. Menyelenggarakan Kerja bakti
membersihkan lingkungan.
4. Menyelenggarakan Olahraga bersama.
5. Menyelenggarakan Peringatan hari-hari
besar keagamaan.
6. Menyelenggarakan Peringatan hari-hari
besar nasional.
7. Dan lain-lain.
>> Kegiatan Insidental : Diantara kegiatan Insidental yang dapat dilaksanakan di lingkungan RT, diantaranya :
1. Berkunjung
(silaturahmi) ke rumah warga.
2. Menjenguk warga yang sakit.
3. Menjenguk warga melahirkan.
4. Mengantar warga pindahan.
5. Melayat warga yang wafat.
6. Menyelenggarakan acara Makan bersama
alias kenduri.
7. Menyelenggarakan acara Rekreasi
warga.
8. Melaksanakan pembangunan dan
pemeliharaan lingkungan.
9. Menyelenggarakan penyuluhan dan
pelatihan keterampilan warga.
10. Menyelenggarakan event-event perlombaan
dan kompetisi sesuai bidangnya (olahraga, keagamaan, dan lain-lain).
11. Dan lain-lain.
Jenis kegiatan lain dapat disesuaikan dengan
kondisi lingkungan dan usulan serta kesepakatan warga setempat.
Dalam rangka menjalankan tugas & fungsi
RT secara efektif dan efisien, maka dengan ini disusun uraian tugas pengurus RT
05
SEKILAS
INFORMASI DESA MAGUWOHARJO
KECAMATAN
DEPOK SLEMAN 55282
Maguwoharjo adalah sebuah desa yang terletak di kecamatan Depok, Sleman, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Indonesia. Lurah desa ini adalah H. Imindi Kasmiyanto.
Maguwoharjo mempunyai kode pos 55282.
Desa Maguwoharjo terletak
pada 7º46’21” LS dan 110º25’30” BT, dengan luas wilayah 15.010.800 M2, dan
jumlah penduduk 25.125 jiwa. Nama Maguwoharjo diambil dari nama lapangan
terbang yang ada di wilayah ini yakni lapangan terbang Meguwo, yang sekarang
lebih dikenal dengan Bandar Udara
Adisucipto. Selain Bandar Udara Adisucipto, beberapa obyek vital
yang terdapat di wilayah ini diantaranya adalah:Kampus Universitas Sanata
Dharma Yogyakarta, dan Stadion Internasional Maguwoharjo.
Pada mulanya Desa
Maguwoharjo merupakan wilayah yang terdiri dari 5 (lima) Kelurahan dan 2 (dua)
kampung, masing-masing adalah: Kelurahan Kembang, Kelurahan Nayan, Kelurahan
Tajem, Kelurahan Paingan, Kelurahan Padasan, Kampung Pengawatrejo, Kampung
Blimbingsari. Berdasarkan maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang
diterbitkan tahun 1946 mengenai Pemerintahan Kelurahan, maka 5 (lima) Kelurahan
dan 2 (dua) kampung tersebut kemudian digabung menjadi 1 Desa yang otonom
dengan nama Desa Maguwoharjo. Secara resmi Desa Maguwoharjo ditetapkan
berdasarkan Maklumat Nomor 5 Tahun 1948 tentang Perubahan Daerah-Daerah
Kelurahan.
Batas Wilayah
1. Utara : Desa Wedomartani (Kec. Ngemplak)
2. Timur : Desa Purwomartani (Kec. Kalasan)
3. Selatan: Desa Tegaltirto (Kec. Berbah)
4. Barat : Desa Caturtunggal
Padukuhan di Maguwoharjo
No
|
Nama
Padukuhan
|
Nama Dukuh
|
Nama
Kampung & Perumahan
|
1
|
Banjeng
|
Ikhwan M. Fauzi |
Banjeng, Banjeng Kanoman, Bokoharjo, Grogol, Tempelsari, Perum
Mirota, Perum Banjeng Kanoman, Perum Tempelsari, Perum Bokoharjo, Perum
Tempelsari, Perum Pensiunan PNS
|
2
|
Corongan
|
Sumaryanto
|
Corongan, Dewan, Perum Kinara Puri
|
3
|
Demangan
|
M. Bakhrun
|
Demangan, Sombomerten, Linggarsari
|
4
|
Denokan
|
Wiji Samsudi
|
Denokan, Garan
|
5
|
Jenengan
|
-
|
Jenengan, Daengan
|
6
|
Kalongan
|
Kismiyadi
|
Kalongan, Rejoinangun, Santan, Perum Candisari,Perum Bulog
|
7
|
Karangploso
|
Harley Suhardjoko
|
Karangploso
|
8
|
Kembang
|
Bambang Setyo Budi
|
Kembang I, Kembang II, Perum PJKA, Perum NDB
|
9
|
Krodan
|
Sunaryo
|
Krodan, Timburejo, Paingan, Kepuhsari, Pomahan, Perum Taman Cemara,
Perum Tiara Citra,
Perum
Casa Grande
|
10
|
Meguwo
|
-
|
Depok, Meguwo, Rejosari, Sarirejo, Sopalan, Perum GKP RI, Perum Sabo,
Perum Proyek Merapi
|
11
|
Nanggulan
|
-
|
Nanggulan
|
12
|
Nayan
|
-
|
Gandekan, Muron, Nayan, Onggomertan
|
13
|
Pugeran
|
-
|
Pugeran, Perum AURI, Perum BATAM, Perum Casa Grande
|
14
|
Ringinsari
|
MUJIYANA
|
Ringinsari, Gondangan, Tobongsari, Ngawen, Kradenan, Perum PU Arteri
|
15
|
Sambilegi Kidul
|
-
|
Kembang Baru, Sambilegi Kidul, Sambilegi Baru, Tlukan, Perum NDB,
Perum
PU Arteri, Perum Merapi
|
16
|
Sambilegi Lor
|
Asupalar
|
Sambilegi Lor, Sambilegi Baru, Modinan
|
17
|
Sanggrahan
|
HOHO
|
Sanggrahan, Karangnongko, Perum Dalem Maguwo Asri
|
18
|
Sembego
|
SARDJONO
|
Bedreg, Perum Palma Mini Senturi, Manisrejo, Pasekan, Sembego,
Singosutan
|
19
|
Setan
|
SARJIONO
|
Setan, Mustokorejo, Depok Babrik, Sarirejo
|
20
|
Tajem
|
-
|
Tajem, Tajem Baru, Tapanrejo, Panjen, Bambu Estate, Perum Alam
Persada, Perum Kayangan,
Perum
Mirota
|
Bersatu kita teguh, Bercerai kita runtuh, Migunani tumrap liyan.....
BalasHapus